- Oleh Yayang Nanda Budiman
- 09, Dec 2024
Mataram, medialombok.com - Nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus calon wakil presiden terpilih, semakin terseret dengan dugaan keterlibatannya dengan akun Kaskus yang kontroversial bernama Fufufafa. Akun ini ramai diperbincangkan karena mengunggah konten yang dianggap memicu kebencian, menghina sejumlah tokoh publik, termasuk Prabowo Subianto, presiden terpilih, serta beberapa figur publik lainnya.
Kasus ini kemudian menyebar luas di media sosial, menciptakan bola liar di tengah masyarakat. Menkominfo bahkan beberapa kali sampai harus turun tangan membantah kebenaran isu tersebut. Meski keterlibatan Gibran belum dapat dipastikan, banyak pihak menilai Polri kurang cepat menangani masalah ini, terutama terkait dengan pelanggaran UU ITE. Tindakan lamban ini menyebabkan publik merasa tidak puas dan berujung pada krisis kepercayaan terhadap Gibran, bahkan berdampak pada citra Presiden Joko Widodo sendiri.
Dalam sebuah pernyataan kepada media, beberapa pengamat politik menyoroti perlunya langkah cepat dari pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut siapa pemilik akun Fufufafa dan apakah benar Gibran terkait dengan akun tersebut. "Jika akun itu benar milik Gibran, publik berhak mendapatkan kejelasan. Namun, jika tidak, langkah hukum harus diambil untuk mengakhiri spekulasi yang berpotensi merusak reputasi," kata salah satu pengamat yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menyerukan agar MPR menunda pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Ia berpendapat bahwa adanya tuduhan semacam ini, tanpa adanya klarifikasi yang tegas dari pihak berwenang, bisa memicu ketidakstabilan politik di kalangan masyarakat.
Akibat hebohnya masalah itu, MPR bisa jadi berpotensi mendiskualifikasi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dari pelantikan Cawapres.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, pada Minggu (15/9/2024). "Oleh karena itu sangat beralasan hukum MPR mendiskualifikasi Gibran dengan tidak melantik Gibran sebagai Wapres mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto," tulisnya. Petrus menilai, jika konten di akun Fufufafa bermuatan tindak pidana melanggar UU tentang ITE, maka siapapun pemiliknya wajib dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
MPR, sebagai lembaga tertinggi yang memegang kedaulatan rakyat, kini menjadi sorotan publik. Menurut Petrus Selestinus, masyarakat menuntut agar MPR menilai dengan cermat apakah Gibran layak dilantik dalam situasi seperti ini. Ia juga mengingatkan bahwa MPR bukan hanya sekadar lembaga formalitas yang menyetujui hasil pemilu, tetapi juga memiliki wewenang untuk menilai kelayakan moral dan hukum seorang calon pemimpin.
Dalam beberapa bulan ke depan, sebelum pelantikan pada Oktober 2024, publik berharap adanya kejelasan terkait kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Jokowi dan Gibran diprediksi akan semakin meluas.