Warga Amerika Ditangkap di Lombok Tengah, Pesan Obat Terlarang dari Luar Negeri


[Konferensi pers Ditresnarkoba Polda NTB (Foto: Dok. Humas Polda NTB )]

Mataram, medialombok.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial SRB (51) di Lombok Tengah  karena diduga memesan obat-obatan terlarang dari luar negeri. Bekerja sama dengan Bea Cukai, penangkapan terjadi pada 10 Agustus 2024 di sebuah vila di Desa Mengalung setelah SRB menerima paket berisi 709 butir narkotika golongan I yang dikirim melalui kantor pos.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa obat yang dipesan, termasuk carisoprodol dan tapentadol, dibeli dari sebuah situs di India.

"SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos," ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024) dikutip dari Kompas.

SRB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menyebabkan hukuman berat. Saat ini, pihak Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, Deddy menyebutkan bahwa carisoprodol dan tapentadol, meskipun dikenal sebagai obat penghilang rasa sakit, dikategorikan sebagai narkotika golongan I di Indonesia. "Efeknya adalah dapat menimbulkan kejang, meredakan nyeri, dan berhalusinasi," jelas Deddy.

Kasus ini menambah daftar penangkapan terkait penyelundupan obat-obatan terlarang di wilayah Nusa Tenggara Barat, yang semakin memperkuat kewaspadaan otoritas setempat dalam mengawasi transaksi ilegal di wilayah tersebut.


Mungkin anda suka