- Oleh admin
- 16, Dec 2024
Mataram, medialombok.com - Tambang emas ilegal yang beroperasi di Sekotong, Lombok Barat, diduga mencapai omzet fantastis sebesar Rp1,08 triliun per tahun. Kegiatan ini dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China dan berlangsung sejak 2021 di lahan seluas 98,16 hektare yang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Menurut Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, hasil peninjauan menunjukkan potensi kerugian negara yang besar. "Lokasinya ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perkiraan omzet satu bulan itu bisa mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1.08 triliun per tahun," ungkap Dian dikutip dari Antara.
Tambang ini juga memanfaatkan alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang diimpor dari luar negeri. Penggunaan bahan kimia ini menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan, terutama di daerah yang memiliki potensi wisata besar. Dian mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat jika aktivitas tambang ini terus berlanjut. "Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa sebagian besar tambang ilegal ini diduga beroperasi di atas kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan, namun pemilik izin diduga sengaja tidak mengambil tindakan. Hal ini dinilai sebagai modus untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti kepada negara.
Untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini, KPK telah memasang plang peringatan di beberapa titik di wilayah tambang, sebagai upaya mencegah operasi tambang tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif KPK dalam mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.