Pelajar Lombok Tengah Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu Senilai Rp14,5 Juta


[Barang bukti uang palsu (Foto: idntimes)]

Lombok Timur, medialombok.com - Seorang pelajar SMA berinisial AA (17) dari Dusun Pepao Tengah, Desa Lekor, Lombok Tengah, diamankan pihak Kepolisian Lombok Timur (Lotim) atas dugaan pengedaran uang palsu. Penangkapan ini terjadi setelah AA tertangkap basah melakukan transaksi mencurigakan di sebuah agen Brilink di Kecamatan Sakra Barat pada Kamis, 12 September 2024.

Dilansir dari IDNtimes, kejadian bermula ketika AA mendatangi sebuah ruko di Dusun Sukarara Utara, sekitar pukul 22.00 WITA, dengan niat melakukan transfer sejumlah Rp17.322.000 melalui agen Brilink. Saat melakukan transaksi, saksi yang bertugas di agen tersebut mulai curiga ketika menemukan lembaran uang yang diserahkan oleh AA terasa tidak seperti uang asli.

Setelah menghitung uang yang diberikan AA, saksi menemukan bahwa sebagian besar uang tersebut adalah uang palsu. "Saksi langsung melaporkan hal tersebut kepada kami, dan setelah pengecekan, uang palsu yang berhasil diamankan berjumlah Rp14.500.000," ungkap Nicholas, Kasi Humas Polres Lotim.

Pelaku diketahui mencampur uang palsu dengan uang asli saat melakukan transfer melalui agen Brilink. Dari total uang yang dibawa pelaku, polisi menemukan 145 lembar uang palsu dengan nominal pecahan Rp100.000. Selain itu, uang asli sebesar Rp2.800.000 dan sejumlah kecil uang untuk jasa transfer turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, AA telah ditahan di Polres Lombok Timur dan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 245 KUHP. Pasal ini mengatur sanksi terhadap pemalsuan dan pengedaran uang rupiah, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat mendekati musim politik seperti Pilkada. "Kami terus mengawasi peredaran uang palsu dan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang," tutup Nicholas.


Mungkin anda suka