Dikutip dari laman RRI, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, dalam keterangannya pada Rabu (16/10), mengonfirmasi penahanan LN. "Benar, saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," ujar Kapolres saat dikonfirmasi.
Kapolres menjelaskan bahwa penahanan terhadap LN dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. "Sebelumnya kita sudah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10), namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat pemanggilan kedua, yang bersangkutan hadir dan langsung dilakukan pemeriksaan," terang AKBP Iwan Hidayat.
Setelah pemeriksaan selesai pada Selasa (15/10), pihak kepolisian memutuskan untuk menahan LN di Rutan Mapolres Lombok Tengah selama 20 hari, mulai dari 15 Oktober hingga 3 November 2024.
Kapolres juga menambahkan, "Apabila diperlukan waktu lebih untuk proses penyidikan, pihak kami akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat LN merupakan anggota legislatif yang aktif di DPRD Kabupaten Lombok Tengah.