Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabatnya Gara-Gara Banjir


[Kim jong un (Foto: wiki)]

Mataram, medialombok.com - Berita terbaru melaporkan bahwa pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, telah memerintahkan eksekusi terhadap sekitar 30 pejabat pemerintah. Eksekusi ini dilakukan sebagai hukuman atas dugaan kelalaian mereka dalam mengelola bencana banjir besar yang melanda negara itu pada Juli 2024. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 4.000 orang tewas dan menelantarkan lebih dari 15.000 warga, terutama di Provinsi Chagang, kawasan yang paling terdampak.

Menurut laporan dari TV Chosun, para pejabat tersebut didakwa dengan korupsi dan kegagalan menjalankan tugas mereka selama penanganan bencana, yang berakibat pada eksekusi mereka pada akhir Agustus. Kim Jong Un dikabarkan sangat marah atas kerusakan yang ditimbulkan banjir tersebut, termasuk hilangnya ribuan rumah dan infrastruktur penting. Kim dilaporkan menolak bantuan internasional dan memilih untuk memindahkan penduduk yang terdampak ke Pyongyang, ibu kota Korea Utara, di mana mereka dapat menerima bantuan lebih baik selama masa pemulihan.

Meskipun kabar eksekusi mati di Korea Utara dilaporkan oleh Badan Intelijen Nasional Korea Selatan, yang memantau situasi usai mendapatkan informasi intelijen soal berita tersebut. Laporan ini belum bisa diverifikasi secara independen, namun tindakan keras terhadap pejabat pemerintah di Korea Utara bukanlah hal baru. Sejarah eksekusi publik di negara tersebut menunjukkan bahwa Kim Jong Un sering menggunakan hukuman berat untuk menjaga kendali dan menegakkan disiplin di kalangan pejabat tinggi​.

 

Berita ini mencerminkan pola kekuasaan Kim dalam mempertahankan stabilitas rezimnya dengan menggunakan tindakan drastis terhadap mereka yang dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya. (Red)


Mungkin anda suka