Lombok Tengah, medialombok.com - Kemenkumham NTB mengadakan kegiatan penyuluhan kepada 30 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Lombok Tengah, Selasa (22/10). Acara yang digelar di Hotel Grand Royal ini bertujuan meningkatkan literasi serta pemahaman dan kepatuhan hukum terkait legalitas usaha dan merek dagang.
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Koordinator Penyuluh Hukum, Rusmiati, bersama tim membahas pentingnya mendaftarkan perseroan perorangan dan merek dagang untuk melindungi usaha dari sengketa hukum serta memudahkan akses permodalan. Penyuluh Hukum Ahli Madya, Soelistyaningsih, memaparkan bahwa perseroan perorangan adalah salah satu cara meningkatkan daya saing UMK.
“UMK ujung tombak perekonomian daerah. Dengan mendaftarkan perseroan perorangan, legalitas usaha jelas dan pelaku usaha dapat mengakses modal perbankan,” ujarnya.
Selain itu, Nurul Fatima, penyuluh hukum lain, menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk dari klaim pihak lain. Peserta juga dilatih untuk menelusuri nama merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, secara terpisah menambahkan agar pelaku usaha segera mendaftarkan merek dagang mereka.
“Jangan sampai merk usaha kita diklaim oleh orang lain ketika usaha sudah sukses dan berskala besar. Daftarkan legalitas usaha dan merk mulai sekarang. Kanwil Kemenkumham NTB siap membantu mendampingi,” katanya seperti dikutip dari radar lombok.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMK dan membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi persaingan bisnis di era digital.