- Oleh Yayang Nanda Budiman
- 09, Dec 2024
Jakarta, medialombok.com - Kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, menarik perhatian publik sejak Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, melakukan perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan fasilitas tersebut. Presiden Jokowi, saat ditanya mengenai hal ini, menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk anaknya, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jokowi hanya memberikan pernyataan singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang kasus ini.
"Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu saja," kata Jokowi usai menyaksikan laga pertandingan Indonesia melawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa malam (11/9/2024) dikutip dari tirto.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menerima beberapa laporan terkait dugaan gratifikasi ini. Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Kaesang tidak diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut karena ia bukan seorang penyelenggara negara. Meski begitu, KPK masih melakukan penelaahan terhadap laporan yang masuk untuk menentukan langkah selanjutnya.
KPK juga menyatakan bahwa proses klarifikasi terhadap Kaesang masih berjalan, meskipun laporan ini tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi, tetapi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Proses ini melibatkan penelaahan lebih lanjut dari pihak pelapor dan pengumpulan dokumen pendukung sebelum dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Kasus ini masih dalam proses, dan baik Kaesang maupun menantu Presiden, Bobby Nasution, telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan kepada KPK jika diperlukan. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah mereka akan dipanggil untuk memberikan kesaksian secara langsung