Medialombok.com - Pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil dengan alasan utama untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran.
Kebijakan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai bagian dari upaya reformasi fiskal dengan tujuan guna memperkuat stabilitas ekonomi. Pemerintah berpandangan bahwa kenaikan tarif PPN ini penting untuk menjaga keseimbangan pendapatan negara dalam jangka panjang.
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam, mengingat situasi ekonomi yang masih lesu dan daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, yang belum pulih sepenuhnya. Guna meredam dampak negatif pada masyarakat, pemerintah memastikan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti tepung terigu, minyak goreng curah (Minyakita), dan gula industri, tidak dibebankan PPN 12% sepenuhnya. Untuk barang tersebut pemerintah menanggung 1% melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Meski terdapat pengecualian, sejumlah kalangan menilai keputusan ini kurang tepat waktunya. Di tengah penurunan konsumsi domestik yang menjadi dorongan utama pertumbuhan ekonomi, penambahan beban pajak justru berpotensi memperburuk kondisi. Kenaikan tarif PPN beresiko menekan daya beli masyarakat dan menyumbat pertumbuhan ekonomi, terutama di kalangan masyarakat berpendapatan rendah.
Dampak kenaikan ini diprediksi akan memicu inflasi pada berbagai barang konsumsi sehari-hari seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga. Simulasi dari Center of Economics and Law Studies (CELIOS) memperkirakan, pengeluaran tambahan bagi kelas menengah akan mencapai Rp 354.293/bulan atau sekitar Rp 4,2 juta/tahun.
Publik Mengkritik Penerapan PPN 12% Berpotensi Memperburuk Krisis Ekonomi
Sektor usaha juga tidak luput dari dampak kebijakan kontroversial ini. Industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya diperkirakan akan menghadapi penurunan permintaan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini berpeluang memperlambat roda perekonomian sektor riil dan memantik gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa tahun ke depan.
Usai pernyataan tersebut disampaikan, sejumlah pengamat dan pakar telah memberikan kritik terhadap keputusan pemerintah tersebut. Salah satu yang terbaru, Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa selain kenaikan PPN, masyarakat juga akan menghadapi sembilan pungutan baru lainnya pada tahun 2025.
Sembilan pungutan tersebut meliputi pajak UMKM sebesar 0,5%, penerapan asuransi kendaraan wajib (third party liabilities), serta iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Taper) dan wacana Dana Pensiun Wajib. Selain itu, ada juga rencana penyesuaian harga tiket KRL berdasarkan NIK, penghapusan subsidi BBM yang akan digantikan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemungkinan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa, serta peningkatan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, ada juga penerapan cukai pada minuman berpemanis.
Di sisi lain, ekonom Segara Institute, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dikhawatirkan akan berpotensi semakin menekan kelas menengah. Menurut Piter, saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang mempermudah hidup kelas menengah, bahkan mereka justru semakin dibebani dengan pajak yang seolah tak ada habisnya.
Ia juga menambahkan, meskipun kelompok menengah tidak menerima bantuan sosial, mereka justru terpaksa menanggung kenaikan pajak. Hal ini, menurutnya, akan memperburuk daya beli kelas menengah yang kini sudah menurun, bahkan dapat semakin terpuruk.
Ia memperingatkan bahwa penerapan PPN 12% akan menciptakan multiplier effect, terlebih dengan kondisi perekonomian Indonesia yang tengah menghadapi penurunan daya beli, berkurangnya lapangan kerja, trend PHK, dan stagnasi pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya pengamat, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. CUcun menilai bahwa meski kenaikan PPN hanya satu persen, dampaknya tetap signifikan terhadap kesejahteraan rakyat, apalagi mengingat kondisi ekonomi nasional yang penuh ketidakpastian.
Penolakan juga dapat langsung dari kalangan masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. Partai Buruh, sebagai satu-satunya partai politik yang mewakili kelas pekerja, menentang keras wacana kenaikan PPN 12% dan mengancam akan menggelar mogok massal jika kenaikan tersebut tidak segera dibatalkan. Hal serupa juga sempat disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang secara tegas menolak rencana tersebut.
Petisi Menuntut Pembatalan Kenaikan PPN 12%: Masyarakat Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pajak
Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang diluncurkan di laman Change.org pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 15.25 WIB, telah berhasil mengumpulkan lebih dari 65 ribuan tanda tangan. Para penandatangan petisi ini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Penggagas petisi, Bareng Warga, berpendapat bahwa kebijakan kenaikan PPN ini justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, yang masih menghadapi berbagai tantangan. Mereka menilai waktu pelaksanaan kenaikan PPN yang bertepatan dengan tingginya angka pengangguran membuat kebijakan ini sangat tidak tepat.
Berdasarkan analisa yang dipublikasikan oleh Drone Emprit melalui akun X, sentimen masyarakat terhadap kenaikan PPN sangat negatif. Sebanyak 79% responden di media sosial memberikan tanggapan yang buruk terhadap kebijakan ini. Bahkan, sejumlah ajakan untuk memboikot pembayaran pajak dan pengurangan pengeluaran sehari-hari mulai muncul, yang dikhawatirkan dapat memantik fenomena underconsumption, yaitu penurunan tingkat konsumsi masyarakat.
Maka sangat beralasan jika berbagai pihak menolak kebijakan tersebut, dengan alasan utama bahwa rencana ini akan berpotensi langsung berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang akan semakin membebani daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Penurunan daya beli ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena berkurangnya permintaan terhadap produk dan jasa yang berakibat pada kurangnya kinerja sektor produksi dan perusahaan.
Beberapa pihak juga menyoroti bahwa pemerintah belum maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak dari sektor lain sebelum memutuskan untuk menaikan PPN. Mereka menyarankan agar pemerintah lebih konsentrasi pada perbaikan sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penertiban pajak yang belum dipungut dengan optimal.
Kendati kenaikan PPN dimaksudkan guna meningkatkan pendapatan negara, namun belum ada jaminan yang spesifik bahwa dana tambahan yang terkumpul akan dipergunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat luas. Kenaikan harga akibat PPN ini juga berpeluang menimbulkan inflasi, yang dapat mengurangi daya beli masyarakat dan membuat mereka semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) dinilai masih rendah, meskipun SDA merupakan salah satu potensi besar pendapatan negara. Peluang ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur keseimbangan antara penerimaan negara dari pajak dan PNBP.
Pemerintah diharapkan bekerja keras guna mengembangkan PNBP sebagai sumber pendapatan yang lebih beragam dan stabil, sehingga tidak terlalu bergantung pada fluktuasi pendapatan dari pajak. Dengan strategi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keberlanjutan pendapatan negara. (Yayang)